Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Jumat, Oktober 26, 2012

HUKUM SHOLAT JUM'AT PADA HARI RAYA

Ketika Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri jatuh pada hari Jum’at, apakah kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur ? Apakah cukup dengan shalat ‘Ied saja tanpa melakukan shalat Jum’at ?

Permasalahan yang ditanyakan merupakan satu masalah yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Perbedaan
 ini berangkat dari perbedaan mereka dalam menshahihkan hadits dan asar seputar masalah ini dalam satu sisi, dan makna yang dimaksud olehnya dalam sisi lain.


Di antara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa`I, Ibnu Majah dan Hakim dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami, dia berkata : "Saya melihat Mu'awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam r.a., "Apakah ketika bersama Rasulullah saw. engkau pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari ?" Zaid bin Arqam menjawab: "Ya, saya pernah mengalaminya". Mu'awiyah bertanya lagi: "Apa yang dilakukan Rasulullah saw. ketika itu ?" Dia menjawab: "Beliau melakukan shalat ‘Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at. Beliau bersabda, "Barang siapa ingin melakukan shalat Jum’at maka lakukanlah."

Entri Populer