Rabu, September 26, 2012

Puasa Sunnah ‘Asyuraa’


Oleh: Tsalis Muttaqin


Dalam istilah Islamnya dinamakan bulan Muharram. Orang Jawa bilang bulan Suro. Mereka bilang demikian mungkin karena dalam bulan ini terdapat hari yang disebut `Asyuraa’, yakni tanggal sepuluh dari bulan Muharram.

Dalil Puasa Sunnah Hari `Asyuraa’ (10 Muharram)
Pada tanggal ini umat Islam disunnahkan berpuasa. Mengenai dasar disunnahkan puasa pada tanggal 10 Muharram ini ialah Hadis Rasulullah saw:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صَامَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأمَرَ بِصِيَامِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra., bahwasanya Rasulullah saw berpuasa di hari `Asyuraa’ (hari ke 10 dari bulan Muharram) dan memerintahkan untuk berpuasa di hari itu. (Muttafaqun `alaih).

Hadis dari Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa Rasulullah telah menjalankan puasa `Asyuraa’ dan memerintahkan berpuasa pada hari itu.

عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ - رَضِيَ الله ُعَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُوْرِاءَ، فَقَالَ : (( يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ )) .رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Artinya: Dari Abu Qataadah ra, bahwasanya Rasulullah saw ditanya mengenai puasa di hari `Asyuraa, maka jawab beliau saw: Dapat melebur dosa setahun yang telah lewat. (Riwayat Imam Muslim).

Hadis ini menunjukkan puasa hari `Asyurra mempunyai ketumaan yang besar, yakni bisa melebur dosa-dosa yang telah dijalani dalam setahun sebelumnya. Dosa-dosa yang dimaskud, menurut  para ulama, adalah dosa-dosa kecil, karena dosa besar tidak akan diampuni Allah, kecuali dengan memohon ampunan kepadanya, mengakui telah melakukan dosa, dan tidak mengulangi lagi dosa besar tersebut.

عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ الله ُعَنْهَا – قَالَتْ: كَانُوْا يَصُوْمُوْنَ عَاشُوْرَاءَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ رَمَضَانُ ، وَكَانَ يَوْمًا تُسْتَرُ فِيْهِ الْكَعْبَةُ ، فَلَمَّا فَرَضَ اللَّهُ رَمَضَانَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ - صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (( مَنْ شَاءَ أَنْ يَصُوْمَهُ فَلْيَصُمْهُ ، وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتْرُكَهُ فَلْيَتْرُكْهُ )) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Artinya: Dari `Aisyah ra, ia berkata: “Dulu orang-orang Arab berpuasa `Asyuraa’ sebelum diwajibkan puasa Ramadlan. Dan pada hari `Asyuraa’ ini Ka’bah diberi kain penutup, maka ketika Allah telah mewajibkan puasa ramadlan, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa ingin perpuasa, maka berpuasalah dan barangsiapa ingin meninggalkan puasa, maka tinggalkanlah.” (Riwayat Imam Bukhari)

Dalam kitab Fath al-Bariy, Ibnu Hajar al-`Asqalani menjelaskan bahwa Hadis dari `Aisyah ini menunjukkan bahwa puasa hari `Asyuraa’ telah dilakukan orang Arab sebelum diwajibkan puasa Ramadlan. Setelah turun perintah kewajiban puasa di bulan Ramadlan, Nabi membebaskan kaum Muslimin untuk berpuasa dan meninggalkan puasa di hari `Asyuraa. Perkataan `Aisyah  “Dan pada hari `Asyuraa’ ini ka’bah diberi kain penutup”, menunjukkan bahwa orang Arab di zaman dahulu punya kebiasaan mengganti kain penutup Ka’bah setiap hari`Asyuraa’. Namun setelah masa Islam kebiasaan itu berubah.  Kain penutup Ka’bah diganti menjelang tanggal 10 Dzulhijjah, atau menjelang dilaksanakan ibadah haji.

Kebebasan yang diberikan Nabi ini menunjukkan bahwa puasa `Asyuraa’ hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah Mua’akkad . Dua hadis sebelum hadis dari `Aisyah di atas telah menunjukkan kesunnahan puasa hari `Asyuraa’. Nabi telah melakukan dan memerintahkannya. Demikian halnya, Nabi telah menunjukkan hikmahnya, yakni dapat melebur dosa setahun sebelumnya.

Dalil Puasa Sunnah Hari Tasu`aa’ (Tanggal 9 Muharram)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ -:
(( لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ )) رواه مسلم .
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sungguh andai aku masih hidup sampai tahun depan, aku akan menjalankan puasa tanggal 9 (dari bulanMuharram)”. (Riwayat Muslim).

Hadis ini dan hadis-hadis sebelumnya dijadikan dalil para ulama bahwa pada tanggal 9 dan 10 Muharram disunnahkan melakukan puasa. Tanggal  (lihat Fat al-wahhab karya Zakariya al-Anshari Juz 1 hlm 215 atau bab mengenai puasa).

Melonggarkan Nafkah di Hari `Asyuraa’
           
            Terdapat hadis yang diriwayatkan yang berbunyi:

مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ فِيْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ سَنَتِهِ كُلِّهَا
Artinya: “Barangsiapa yang melonggarkan nafkah kepada keluarganya di hari `Asyuraa’, maka Allah akan melonggarkan kepadanya rejeki pada seluruh tahun itu”.

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa hadis ini sanadnya dla’if.
Tetapi menurut Imam al-Syarwaaniy, meskipun hadis ini dlaif, namun setelah beberapa riwayatnya dikumpulkan, satu sama lain saling menguatkan. Bahkan Imam Zainuddin al-Iraqi menshahihkan sebagian sanadnya, demikian juga halnya dengan Imam Ibnu Nahiruddin. Kata As-syarwani, Imam Ibnu al-Jawziy telah melakukan kesalahan dengan memastikan kepalsuan hadis ini.
Al-Syarwani dan ulama-ulama lain yang sependapat dengannya, dengan mengacu hadis ini berpendapat bahwa di hari `Asyuraa’ disunnahkan memberi kelonggaran nafkah kepada keluarga. Sementara di pihak lain, beberapa ulama tidak memakai hadis ini karena dla’if (lemah), dan ada yang mengatakan dla’if jiddan (lemah sekali). Dengan demikian mereka menganggap hadis ini tidak dapat dijadikan dalil.

Amalan Lain di Hari `Asyuraa’
Adapun mengenai keutamaan-keutamaan shalat sunnah `Asyuraa’,  Infaq, mengecat kuku, memakai wangi-wangi, memakai celak, menanak biji-bijian (bubur suran) dan lain-lain yang dilakukan di hari `Asyuraa’, semuanya tidak ada dasarnya dan mengada-ada.  Bahkan ulama berkata, bahwa memakai celak di hari `Asyuraa’ adalah perbuatan bid’ah yang diciptakan oleh para pembunuh sayyidina Husain. Menurut riwayat yang terkenal, Husain terbunuh di hari `Asyuraa’.

Penutup
Demikian beberapa catatan mengenai keutamaan hari `Asyuraa’. Dari beberapa keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa mengenai kesunnahan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram, terdapat dalil yang shahih dari hadis Rasululullah saw. Sedangkan kesunnahan memberi kelonggaran nafkah kepada keluarga di hari `Asyuraa’, terjadi perbedaan pendapat; kebanyakan ulama berpendapat  tidak di-sunnah-kan, namun terdapat beberapa ulama yang mengatakan di-sunnah-kan.
Selain dua hal ini, semua amalan-amalan di hari `Asyuraa’ hadisnya lemah sekali,  palsu dan mengada-ada.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Hanya Allah Yang Maha Tahu.


Daftar Pustaka
-          Bulugh al-Maram
-          Fath al-Bari
-          Fath al-wahhab
-          Hasyiyah al-Syarwani `alaa al-Minhaj
-          I’aanah al-Thalibin
-          Riyadl al-shalihin





Surakarta, 4 Muharram 1430 H/1 Januari 2009

Tidak ada komentar:

Entri Populer