Oleh: Tsalis Muttaqin
Dalam istilah Islamnya
dinamakan bulan Muharram. Orang Jawa bilang bulan Suro. Mereka bilang demikian
mungkin karena dalam bulan ini terdapat hari yang disebut `Asyuraa’, yakni tanggal sepuluh dari
bulan Muharram.
Dalil Puasa Sunnah Hari `Asyuraa’ (10
Muharram)
Pada tanggal ini umat Islam
disunnahkan berpuasa. Mengenai dasar disunnahkan puasa pada tanggal 10 Muharram
ini ialah Hadis Rasulullah saw:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا
: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صَامَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ
وَأمَرَ بِصِيَامِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Artinya: Dari
Ibnu Abbas ra., bahwasanya Rasulullah saw berpuasa di hari `Asyuraa’ (hari ke
10 dari bulan Muharram) dan memerintahkan untuk berpuasa di hari itu. (Muttafaqun
`alaih).
Hadis dari
Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa Rasulullah telah menjalankan puasa `Asyuraa’ dan
memerintahkan berpuasa pada hari itu.
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ - رَضِيَ الله ُعَنْهُ : أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُوْرِاءَ،
فَقَالَ : (( يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ )) .رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Artinya:
Dari Abu Qataadah ra, bahwasanya Rasulullah saw ditanya mengenai puasa di
hari `Asyuraa’, maka jawab beliau saw:
“Dapat melebur dosa
setahun yang telah lewat”. (Riwayat Imam Muslim).
Hadis
ini menunjukkan puasa hari `Asyurra mempunyai ketumaan yang besar, yakni bisa
melebur dosa-dosa yang telah dijalani dalam setahun sebelumnya. Dosa-dosa yang
dimaskud, menurut para ulama, adalah
dosa-dosa kecil, karena dosa besar tidak akan diampuni Allah, kecuali dengan
memohon ampunan kepadanya, mengakui telah melakukan dosa, dan tidak mengulangi
lagi dosa besar tersebut.
عَنْ
عَائِشَةَ - رَضِيَ الله ُعَنْهَا – قَالَتْ: كَانُوْا يَصُوْمُوْنَ عَاشُوْرَاءَ قَبْلَ
أَنْ يُفْرَضَ رَمَضَانُ ، وَكَانَ يَوْمًا تُسْتَرُ فِيْهِ الْكَعْبَةُ ، فَلَمَّا
فَرَضَ اللَّهُ رَمَضَانَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ - صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ
– (( مَنْ شَاءَ أَنْ يَصُوْمَهُ فَلْيَصُمْهُ ، وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتْرُكَهُ فَلْيَتْرُكْهُ
)) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Artinya: Dari `Aisyah
ra, ia berkata: “Dulu orang-orang Arab berpuasa `Asyuraa’ sebelum diwajibkan
puasa Ramadlan. Dan pada hari `Asyuraa’ ini Ka’bah diberi kain penutup, maka
ketika Allah telah mewajibkan puasa ramadlan, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa ingin perpuasa, maka berpuasalah dan barangsiapa ingin
meninggalkan puasa, maka tinggalkanlah.” (Riwayat Imam Bukhari)
Dalam kitab Fath
al-Bariy, Ibnu Hajar al-`Asqalani menjelaskan bahwa Hadis dari `Aisyah ini
menunjukkan bahwa puasa hari `Asyuraa’ telah dilakukan orang Arab sebelum
diwajibkan puasa Ramadlan. Setelah turun perintah kewajiban puasa di bulan
Ramadlan, Nabi membebaskan kaum Muslimin untuk berpuasa dan meninggalkan puasa
di hari `Asyuraa. Perkataan `Aisyah “Dan
pada hari `Asyuraa’ ini ka’bah diberi kain penutup”, menunjukkan bahwa
orang Arab di zaman dahulu punya kebiasaan mengganti kain penutup Ka’bah setiap
hari`Asyuraa’. Namun setelah masa Islam kebiasaan itu berubah. Kain penutup Ka’bah diganti menjelang tanggal
10 Dzulhijjah, atau menjelang dilaksanakan ibadah haji.
Kebebasan yang diberikan
Nabi ini menunjukkan bahwa puasa `Asyuraa’ hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah
Mua’akkad . Dua hadis sebelum hadis dari `Aisyah di atas telah menunjukkan
kesunnahan puasa hari `Asyuraa’. Nabi telah melakukan dan memerintahkannya.
Demikian halnya, Nabi telah menunjukkan hikmahnya, yakni dapat melebur dosa
setahun sebelumnya.
Dalil Puasa Sunnah Hari Tasu`aa’
(Tanggal 9 Muharram)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ -:
(( لَئِنْ بَقِيتُ
إِلَى قَابلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ )) رواه مسلم .
Artinya: Dari
Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sungguh andai aku masih
hidup sampai tahun depan, aku akan menjalankan puasa tanggal 9 (dari
bulanMuharram)”. (Riwayat Muslim).
Hadis ini dan
hadis-hadis sebelumnya dijadikan dalil para ulama bahwa pada tanggal 9 dan 10
Muharram disunnahkan melakukan puasa. Tanggal (lihat Fat al-wahhab karya Zakariya al-Anshari
Juz 1 hlm 215 atau bab mengenai puasa).
Melonggarkan
Nafkah di Hari `Asyuraa’
Terdapat hadis yang diriwayatkan yang
berbunyi:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ فِيْ يَوْمِ
عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ سَنَتِهِ كُلِّهَا
Artinya: “Barangsiapa
yang melonggarkan nafkah kepada keluarganya di hari `Asyuraa’, maka Allah akan
melonggarkan kepadanya rejeki pada seluruh tahun itu”.
Kebanyakan
ulama mengatakan bahwa hadis ini sanadnya dla’if.
Tetapi
menurut Imam al-Syarwaaniy, meskipun hadis ini dlaif, namun setelah beberapa
riwayatnya dikumpulkan, satu sama lain saling menguatkan. Bahkan Imam Zainuddin
al-Iraqi menshahihkan sebagian sanadnya, demikian juga halnya dengan Imam Ibnu
Nahiruddin. Kata As-syarwani, Imam Ibnu al-Jawziy telah melakukan kesalahan
dengan memastikan kepalsuan hadis ini.
Al-Syarwani
dan ulama-ulama lain yang sependapat dengannya, dengan mengacu hadis ini
berpendapat bahwa di hari `Asyuraa’ disunnahkan memberi kelonggaran nafkah
kepada keluarga. Sementara di pihak lain, beberapa ulama tidak memakai hadis
ini karena dla’if (lemah), dan ada yang mengatakan dla’if jiddan
(lemah sekali). Dengan demikian mereka menganggap hadis ini tidak dapat
dijadikan dalil.
Amalan Lain
di Hari `Asyuraa’
Adapun mengenai keutamaan-keutamaan
shalat sunnah `Asyuraa’, Infaq, mengecat
kuku, memakai wangi-wangi, memakai celak, menanak biji-bijian (bubur suran) dan
lain-lain yang dilakukan di hari `Asyuraa’, semuanya tidak ada dasarnya dan
mengada-ada. Bahkan ulama berkata, bahwa
memakai celak di hari `Asyuraa’ adalah perbuatan bid’ah yang diciptakan oleh
para pembunuh sayyidina Husain. Menurut riwayat yang terkenal, Husain terbunuh
di hari `Asyuraa’.
Penutup
Demikian
beberapa catatan mengenai keutamaan hari `Asyuraa’. Dari beberapa keterangan di
atas, dapat diambil kesimpulan bahwa mengenai kesunnahan puasa pada tanggal 9
dan 10 Muharram, terdapat dalil yang shahih dari hadis Rasululullah saw.
Sedangkan kesunnahan memberi kelonggaran nafkah kepada keluarga di hari
`Asyuraa’, terjadi perbedaan pendapat; kebanyakan ulama berpendapat tidak di-sunnah-kan, namun terdapat beberapa
ulama yang mengatakan di-sunnah-kan.
Selain dua
hal ini, semua amalan-amalan di hari `Asyuraa’ hadisnya lemah sekali, palsu dan mengada-ada.
Mudah-mudahan
bermanfaat.
Hanya Allah
Yang Maha Tahu.
Daftar
Pustaka
-
Bulugh al-Maram
-
Fath al-Bari
-
Fath al-wahhab
-
Hasyiyah al-Syarwani `alaa al-Minhaj
-
I’aanah al-Thalibin
-
Riyadl al-shalihin
Surakarta, 4 Muharram 1430 H/1 Januari
2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar