KH. Abdullah
Khoirzad
Ketika aku buka
facebook ada gambar perempuan cantik berkerudung nampak dilayar, istriku kontan
bertanya: “Mas kalau aku pasang gambar disitu boleh nggak?”
Sebagaimana biasa aku hanya senyum, tidak menjawab sepatah
katapun. Meskipun sebenarnya aku berfikir. Ingatanku berusaha berkelana,
menjelajah bacaan yang pernah aku baca. Karena aku tidak cukup mempunyai banyak
referensi, akhirnya fikiranku hanya berhenti pada satu buku yang selintas
pernah berusaha aku baca. Maka aku buka kembali buku tersebut dan aku temukan
keterangan menarik yang terkait dengan penafsiran ayat :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(dan janganlah
mereka –{wanita yang beriman }-menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak
daripadanya).
Dalam pandangan
madzhab Syafiiyyah, perhiasan (zinah) perempuan ada yang bersifat asli
(kholqiyyah) dan ada yang diupayakan (Muktasabah), dan wajah masuk dalam
katagori perhiasan asli yang tanpa upaya bahkan bisa dikata: Wajah adalah pusat
kecantikan.
Adapun perkara
– perkara yang diupayakan untuk mempercantik tampilan aslinya sebagaimana
mengenakan pakaian, bedak, lipstk dlsb, adalah merupakan perhiasan yang
diupayakan (zinah muktasabah). Dan larangan menampakkan perhiasan pada وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ bersifat umum sehingga memasukkan perhiasan asli dan yang
diupayakan. Sehingga dalam pandangan syafiiyyah wajahpun tidak diperkenankan
diperlihatkan kepada selain suami dan muhrimnya.
Sesampai disini, aku berhenti membaca, aku bertanya – tanya akankah tak ada ruang bagi perempuan untuk sekedar menampakkan wajahnya di facebook?
Sesampai disini, aku berhenti membaca, aku bertanya – tanya akankah tak ada ruang bagi perempuan untuk sekedar menampakkan wajahnya di facebook?
Dengan
penasaran yang memuncak akhirnya aku teruskan membacaku, dan aku temukan
pendapat yang agak lain. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa wajah dan
kedua tapak tangan bukanlah bagian dari aurat perempuan, kesimpulan ini didapat
dari pengecualian yang tertera pada kata : إِلَّا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا . artinya
larangan penampakan aurat bagi perempuan mengecualikan pada perkara yang ada
hajat untuk membukanya, sedang perkara yang ada hajah untuk membukanya adalah
wajah dan kedua tapak tangan. Pemahaman ini diambil dari beberapa keterangan
shahabat dan tabi'in.
Menurus Said
ibn Jubair pengertian إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا adalah wajah dan tapak tangan, demikian
juga menurut Atho' dan Dhahhak.
Hadist dari
Aisyah RA menerangkan : bahwa Asmak binti Abi Bakar masuk ketempat Rasulullah
SAW. dan Asmak menggunakan pakaian tipis maka berpalinglah Rasulullah darinya,
kemudian beliau bersabda: wahai asmak, perempuan jika sudah haid maka tidak
boleh dilihat kecuali ini dan ini. Sambil beliau memberikan isyarah terhadap
wajah dan tapak tangan.
Terus terang aku agak tersenyum membaca bagian yang paling akhir ini, meskipun akhirnya senyumku harus kutahan kembali, karena saat akan aku tutup kitab ini, terhnyata dipenghujung tulisan ada kalimat yang perlu aku renungkan kembali, kalimat itu berbunyi:
Pendapat ulama yang mengatakan bahwa wajah dan kedua tapak tangan tidak bagian dari aurat menyaratkan kalau memang di kedua anggota tersebut tidak ada unsure zinah (berhias) dan juga tidak memancing fitnah ketika menampakkan kedua anggota dimaksud. Sedang apa yang dilakukan perempuan dizaman sekarang dengan menggunakan kosmetik dan atau alat kecantikan diwajah agar bisa memperindah penampilan dan kelihatan kecantikannya dihadapan para lelaki ketika berjalan dijalan raya maka tidak ada keraguan dalam keharamannya menurut semua ulama.
Dan maksud dari pendapat ulama yang mengatakan bahwa wajah dan kedua tapak tangan bukan aurat bukan berarti kemudian wajib membukanya atau sunnah membukanya dan menutupnya termasuk bid'ah, bukan demikian. Namun pengertiannya tidak dosa dalam membukanya ketika dhorurat dan disaratkan aman dari fitnah.
Terus terang aku agak tersenyum membaca bagian yang paling akhir ini, meskipun akhirnya senyumku harus kutahan kembali, karena saat akan aku tutup kitab ini, terhnyata dipenghujung tulisan ada kalimat yang perlu aku renungkan kembali, kalimat itu berbunyi:
Pendapat ulama yang mengatakan bahwa wajah dan kedua tapak tangan tidak bagian dari aurat menyaratkan kalau memang di kedua anggota tersebut tidak ada unsure zinah (berhias) dan juga tidak memancing fitnah ketika menampakkan kedua anggota dimaksud. Sedang apa yang dilakukan perempuan dizaman sekarang dengan menggunakan kosmetik dan atau alat kecantikan diwajah agar bisa memperindah penampilan dan kelihatan kecantikannya dihadapan para lelaki ketika berjalan dijalan raya maka tidak ada keraguan dalam keharamannya menurut semua ulama.
Dan maksud dari pendapat ulama yang mengatakan bahwa wajah dan kedua tapak tangan bukan aurat bukan berarti kemudian wajib membukanya atau sunnah membukanya dan menutupnya termasuk bid'ah, bukan demikian. Namun pengertiannya tidak dosa dalam membukanya ketika dhorurat dan disaratkan aman dari fitnah.
Waduuh terus
bagaimana ini, kira – kira boleh nggak istriku pasang gambar difacebook?
Ketika aku fikir kembali, bukankah istriku hanya meminta memasang gambarnya, sedang pembicaraan panjang yang ada diatas bukankah membahas penampakan wajah secara langsung bukan gambarnya?
Ketika aku fikir kembali, bukankah istriku hanya meminta memasang gambarnya, sedang pembicaraan panjang yang ada diatas bukankah membahas penampakan wajah secara langsung bukan gambarnya?
Aku rasa memang
beda, apa lagi dalam berbagai kesempatan sering para Ulama didalam kitab fiqh,
membedakan antara melihat tampilan asli dan bayangan yang ada dalam kaca atau
dalam beningnya air. Namun yang tidak bisa dipungkiri, meskipun melihat gambar
tidak mungkin seindah melihat aslinya, toh bayangan keni’matan memandang gambar
sering juga mampu mengusik ketenangan jiwa. Jangan – jangan hal seperti ini
yang dibahasakan sebagai “fitnah” oleh para sepuh dahulu kala. Wah………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar